Kamis, 16 Oktober 2008

Illegal Logging

Pontianak Post

Jumat, 12 September 2008
Pontianak,- Aksi pembalakan liar di Kabupaten Ketapang tidak pernah ada habis-habisnya. Cukong-cukong kayu sepertinya tidak pernah takut dengan hukum yang ada di Indonesia. Mereka juga tidak pernah memikirkan kelestarian hutan, bagi generasi penerus bangsa ini.
Setelah berbagai penggagalan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh polisi, ternyata aksi itu masih ada. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan kayu illegal yang dilakukan oleh Polsek Pontianak Barat. Hal ini ditegaskan oleh Kapolsek Pontianak Barat AKP Marantika Sitepu kepada kepada Pontianak Post kemarin di Pontianak.

“Kita mengamankan Kayu Belian sebanyak 165 batang di wilayah hukum Polsek Pontianak Barat. Kayu itu dibawa dari Kabupaten Ketapang,” tegas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, penangkapan itu tidak lepas dari laporan masyarakat. Serta inteligen dari kepolisian. Menurutnya, polisi mencurigai ada sebuah motor air di Sungai Kapuas yang bersandar di Gang Bunga, Jalan Kom Yos Sudarso Pontianak, Rabu (10/9).

“Setelah kita telusuri ternyata memang benar ada satu unit kapal motor air yang mengangkut kayu belian tersebut,” ungkap Kapolsek.

Ketika polisi mendatangi lokasi, kayu-kayu itu juga sudah ada yang dinaikkan ke daratan. Kemudian, kayu itu disimpan di samping rumah-rumah penduduk di gang setempat. “Kayu sudah di tumpuk di samping rumah warga,” ujar Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, dalam penangkapan yang dilakukan oleh jajarannya tersebut, berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga sebagai pemilik kayu. “Ed sudah kita tahan di Mapolsek,” kata Kapolsek.

Tersangka, kata Kapolsek, langsung membawa kayu tersebut kepada para pembeli. “Kayu-kayu itu illegal. Kita tidak menemukan satu dokumen apapun,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, tersangka akan dikenai dengan Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menambahkan, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pontianak Barat.

Penangkapan ini menambah daftar panjang, aksi penyelundupan kayu illegal asal bumi ale-ale Ketapang. Sebelumnya Pol Air Kalbar menggagalkan upaya penyelundupan 2.236 batang kayu belian tanpa dokumen.

Kemudian Kepolisian Sektor Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya (KKR) mengamankan sekitar 450 batang kayu jenis Belian tanpa dilengkapi dokumen diamankan dari sebuah kapal motor bernama Karya Utama, Rabu (20/8) di perairan Sungai Kupah KKR. Kemudian, Polsek Sei Kakap juga mengamankan sekitar 210 batang Kayu Belian dari Kendawangan. (ody)


0 komentar:

Posting Komentar

 
© free template by Blogspot tutorial