Sabtu, 02 Agustus 2008

Tentang ALH Kalbar



PROFILE
Advokasi Lingkungan Hidup
Kalimantan Barat


A. Latar Belakang
Dengan semakin banyaknya kasus-kasus yang eksploitasi SDA yang menyebabkan semakin krisisnya kondisi Lingkungan Hidup di Kalimantan Barat, mendorong berbagai elemen NGO di Kalimantan Barat untuk mendiskusikan bagaimana mengawal kasus tersebut. Nyata-nyata ekspolitasi SDA ini berdampak pada proses terjadinya perubahan kebijakan, politik, sosial dimasyarakat. Sehingga tidak jarang selalu mengorbankan hak-hak masyarakat dalam memperebutkan akses terhadap kawasan hutan.

Proses advokasi ataupun penangan kasus yang menjadi aktivitas penggiat kawan-kawan NGO merupakan suatu ilham dalam pembentukan Advokasi Lingkungan Hidup di Kalimantan Barat. Pembagian dalam penangan kasus ini dilakukan baik dalam proses persidangan maupun proses penguatan di masyarakat (korban) dari kegiatan eksploitasi yang dilakukan perusahaan ataupun individu (cukong). Terdapat 3 contoh kasus yang menjadi ilham pembentukan ini di sektor kehutanan, yaitu kasus illegal logging (Buntia, Kasus Tony Wong) dan Kasus masyarakat melawan perusahaan (PT KRBB).

Dengan ketiga kasus tersebut, diupayakan untuk bagaimana mengawal proses kasus tersebut dalam sebuah forum diskusi. Selain itu juga menghubungkan kawan-kawan yang berminat terhadap advokasi kasus lingkungan hidup secara sukarela dalam melakukannya. Atas hal tersebut, di bentuklah suatu Probono Lawyer di Kalimantan Barat dengan nama Advokasi Lingkungan Hidup Kalimantan Barat.

B. Tujuan
Tujuan dari pembentukan Advokasi Lingkungan Hidup di Kalimantan Barat ini untuk membela dan menangani kasus lingkungan hidup yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagi korbannya serta terjalinnya forum diskusi dalam penanganan kasus secara bersama-sama.

C. Aktivitas
Dalam mendukung proses advokasi / penanganan kasus secara bersama ini dilakukan kegiatan :
1. Investigasi, yang di fokuskan dalam pencarian data dan fakta yang terjadi di dalam sebuah kasus.
2. FGD, lebih kepada membuka ruang diskusi bersama dalam mencari solusi dan strategi yang akan di lakukan pada melakukan advokasi kasus lingkungan hidup.
3. Penguatan masyarakat, mengupayakan nilai-nilai sosial dalam mempertahankan kondisi lingkungan hidup di suatu kawasan sebagai gerakan bersama masyarakat.
4. Beracara, proses pembelaan yang secara langsung di hadapi oleh masyarakat sebagai korban dalam melakukan tuntutan melalui proses hukum/persidangan.

Nama-nama Tim Advokasi Lingkungan Hidup

I. Sekretariat :
Penanggung Jawab I : Mikael Eko, SH
Penanggung Jawab II : Ari, SH
Sekretaris : Aulia Ardina, SH
Bendahara : Awa

II. Tim Advokat :
1. Selamet Nazar, SH
2. Syahri, SH

III. Tim Teknis Advokasi :
1. Sulhani, SE
2. Firanda, SH
3. Ir. Paulus Unjing
3. Tatang, SP
4. Ilah,SP
5. Ian M Hilman
6. May
7. Hendi, SH

IV. Institusi Pemerintah :
1. Deman Huri, S.Hut
2. Roni, S.Hut



0 komentar:

Posting Komentar

 
© free template by Blogspot tutorial