Minggu, 03 Agustus 2008

Evaluasi Pendampingan Kasus dan Membangun Jaringan Advokasi.

Berbagai informasi yang didapat dari NGO mengenai masalah-masalah kehutanan, dan akhirnya dibuat suatu pertemuan untuk merefleksikan kasus-kasus dan sharing informasi tentang pengalaman-pengalaman yang didapat dalam melakukan aksi terhadap suatu kasus, serta dapat melakukan pemetaan masalah sehingga jelas titik permasalahan yang nantinya akan mendapatkan informasi dari Tim lawyer mengenai asistensi dalam kasus hukum.
Rabu, 16 Januari 2008 dilakukan pertemuan di suatu lembaga yang bernama Pemberdayaan Partisipasi Sumber Daya Alam Kerakyatan Pancur Kasih (PPSDAK-PK). Dalam rapat diskusi tersebut, dihadiri peserta dari beberapa NGO yang terdiri dari: PPSDAK selaku tuan rumah, Yayasan Titian, KAIL, WALHI, IHSA, FLEGT, Tim Probono Lawyer dari Jakarta, dan AMAN.
Di Kalbar banyak terdapat kasus-kasus, terutama mengenai kasus kehutanan dan lingkungan. Dalam melakukan pengawalan kasus-kasus selalu tidak sampai pada tingkat pengadilan, hal ini dikarenakan kurangnya asistensi legal terhadap kasus-kasus di Kalbar.
Pengawalan kasus pada saat ditingkat pengadilan terkadang kasus-kasus tersebut selalu terlepas dari pemantauan karena tidak adanya lembaga khusus yang dapat membantu dalam menangani masalah-masalah hukum.
Permasalahan di litigasi sampai pada tingkat pengadilan sangat sulit, tim Probono Lawyer mungkin merupakan salah satu solusi untuk pemecahan permasalahan tersebut diatas. Maka dari itu hasil sharing informasi dan kesepakatan para NGO untuk membentuk suatu tim kerja dengan melibatkan pengacara sebagai praktisi hukum, yang nantinya melakukan pengumpulan data secara valid serta melakukan pendampingan kasus-kasus yang ada.
Fungsi tim pengacara untuk mendampingi dan mengetahui proses kasus sampai dimana, melobby dan meminta data penggerak hukum dan mengumpulkan data-data yang diperbaharui.


0 komentar:

Posting Komentar

 
© free template by Blogspot tutorial