Minggu, 03 Agustus 2008

Empat Pelaku Illog Mulai Disidang


Pontianak Post
Jumat, 1 Agustus 2008

Nyaris Sepi Tanpa Pengunjung
Ketapang,- Empat dari 21 pelaku Illegal Logging (Illog) yang telah berada di Kabupaten Ketapang mulai disidangkan. Persidangan tersebut berlangsung, Kamis, 31 Juli, di Pengadilan Negeri Ketapang.
Empat pelaku yang dimaksud masing-masing Wijaya, Issiat Isyak, Wengki Suwandi, dan M Darwis. Persidangan keempat pelaku yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang tersebut praktis berlangsung sepi. Seperti terlihat dalam persidangan terhadap Wijaya, tidak satu bangku pengunjung pun yang terisi. Di dalam ruang sidang utama, hanya tampak pimpinan sidang Ketua Pengadilan Negeri Parulian Saragih SH, didampingi kedua hakim lain masing-masing Santonius Tambunan SH serta Yogi Dulhadi SH. Sementara pada bangku penasehat hukum, tampak pengacara kondang Ketapang Jamhuri Amir SH bersama Sarpan Iman SH. Sedangkan pada bangku Jaksa Penuntut Umum (JPU), duduk sendirian Adriyan Perdana SH.
Wijaya dengan Nomor Perkara 158/P.B/08/PN.KTP, dikatakan Adriyan telah melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Pada Ayat 3 huruf f disebutkan setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. Jika terbukti dalam persidangan nanti, maka Wijaya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 undang-undang tersebut.
Sementara dikatakan Adriyan, untuk dakwaan lainnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Wijaya melakukan suatu perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 263 Ayat 1. Dalam ayat tersebut dikatakan barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Persidangan lanjutan terhadap Wijaya rencananya akan dilakukan pada 2 minggu mendatang. Jalannya sidang terhadap empat pelaku illegal logging tersebut dilaksanakan secara terpisah satu sama lain. Bahkan hanya Wijaya, Issiat, serta Wengki yang persidangannya dipimpin langsung ketua pengadilan. Sedangkan M Darwis menghadiri sidang yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Eddy Parulian Siregar. Persidangan satu sama lain berlangsung singkat, hanya berupa pembacaan dakwaan. (ote)


0 komentar:

Posting Komentar

 
© free template by Blogspot tutorial