Minggu, 03 Agustus 2008

Analisis Terhadap Kasus PT. Karya Rekanan Bina Bersama (KRBB)

Oleh : Firandha SH

PENDAHULUAN
Hutan merupakan salah satu anugerah dan kekayaan yang di berikan Tuhan YME kepada Bangsa Indonesia, yang sangat bermanfaat bagi manusia. Untuk itu wajib disyukuri, diurus dan dimanfaatkan secara optimal serta dijaga kelestarian hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Pengelolaan hutan harus dilakukan seoptimalnya agar tidak merugikan berbagai pihak, baik itu dari masyarakat, Negara maupun Pemerintah yang diberikan kewenangan untuk mengelola dan mengurus hutan dengan baik.
Pendirian Hak Pengusahaan Hutan (HPH ) suatu perusahaan diberikan untuk mengelola hutan. Tapi pada kenyataannya tidak jarang HPH perusahaan menimbulkan suatu konflik yang muncul. Dimana pihak-pihak yang berkonflik adalah antara masyarakat daerah setempat (adat) dengan pihak perusahaan.
Demikian pula kasus HPH perusahaan yang sekarang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu. Dimana kasus yang terjadi sekarang ini membuat warga setempat tidak dapat merasakan kehidupan yang layak dengan aman dan tentram. Hal ini dikarenakan munculnya HPH PT. KRBB di kawasan ini, yang menyebabkan berbagai macam persoalan dan konflik disekitar masyarakat setempat.
Terjadinya konflik terhadap PT. KRBB ini diduga karena adanya penolakan masyarakat terhadap keberadaan PT. KRBB di Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu. Mengingat pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga setempat dan tidak memperhatikan dampak lingkungan terhadap kondisi air dan perubahan iklim yang terjadi karena dilakukannya penebangan kayu di sekitar kawasan mereka.

KRONOLOGIS

PT. Karya Rekanan Bina Bersama (KRBB) berada didaerah Silat Hulu, dimana PT.KRBB merupakan salah satu HPH yang berada di kecamatan Silat Hulu Kab. Kapuas Hulu. PT. KRBB berdiri pada akhir Desember 2006 dengan Akta Notaris No.6 tanggal 14 April 2001 yang dibuat dihadapan Eka P. Syafi’I, SH Notaris di Serang dan IUPHHK diterbitkan Menteri Kehutanan dengan SK.No.263 Menhut-11/2004 dengan luas areal 43.810 Ha, atas nama Menhut Muhammad Prakosa. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2004.
Perlu diketahui sebelum PT. KRBB berdiri, pada tahun 2003 telah berdiri PT. Bumi Uncak Selatan (PT.BUS) dengan SK HPH/IUPHHK No.17/2002 tanggal 20 Februari 2002 seluas 28.100 Ha yang beraktivitas mengeluarkan kayu. Pada Tgl, 3 Mei 2004 sosialisasi dilakukan Perusahaan PT BUS kepada masyarakat di Kantor kecamatan Silat Hulu, yang tujuannya untuk meminta persetujuan PT. BUS beroperasi, tetapi masyarakat menyampaikan pernyataan bahwa perusahaan dibolehkan beroperasi dengan syarat memberikan fee sebesar 50 ribu setiap meter kubik kayu yang diproduksi, dan pembangunan sarana prasarana seperti jalan antar kampung, air bersih, rumah ibadah, lapangan bola, penerangan dan kendaraan-kendaraan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Pada saat itu pihak PT BUS tidak menyanggupi persyaratan yang diajukan oleh masyarakat setempat sepenuhnya, mereka hanya menyanggupi fee sebesar 25 ribu dan sarana jalan apabila perusahaan akan meninggalkan kampung yang bersangkutan.
Setelah sosialisasi yang dilakukan oleh pihak Perusahaan di Kecamatan, Pihak perusahaan melakukan pendekatan terhadap pengurus-pengurus kampung, seperti kepala desa, kepala dusun serta pemuka-pemuka masyarakat. Terjadilah kesimpangsiuran informasi, ada yang mengusulkan bahwa sebagian besar masyarakat mau menerima kehadiran perusahaan, ada juga isu yang menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat menolak, dengan demikian terjadilah silang pendapat yang sangat tajam antara masyarakat yang menyatakan menerima dan masyarakat yang menyatakan menolak.
PT. BUS mulai melakukan aktifitas dilokasi Nanga Ngeri, desa nanga Ngeri kecamatan Silat Hulu. Membangun Logpond, buka jalan, bangun jalan, memasukan alat-alat berat diantaranya : traktor, bulduser, Kepiting, Logging, dll
Tanggal 19 September 2004 dengan dihadiri perwakilan masyarakat dari kampung Riam Tapang, Bagan baru, Selangkai, Landau Rantau, Nanga Suang, Merambang, Nanga Lungu, Gedabang, Perjuk, Selimu, Pengga Putih, Pelanjau, Nanga Pengga, dan Inggut, yang jumlahnya 48 orang dengan tujuannya adalah meluruskan informasi yang simpangsiur antar masyarakat. Dalam pertemuan ini, semua utusan kampung menyatakan penolakan terhadap keberadaan dan aktifitas PT. BUS.
Tanggal 10 Oktober 2004 di Nanga Pengga, dimana salah satu hasil keputusannya adalah Surat Pernyataan sikap untuk menolak keberadaan HPH PT. BUS dengan nomor Surat 10/FKMPH/2004 yang ditujukan kepada Dinas Kehutanan dan ke semua instansi terkait, termasuk ke perusahaan sendiri
a. Fee tidak sesuai
b. Dampak yang merugikan
c. Pelanggaran terhadap prinsip-pinsip adat
d. Takut di tipu lagi
Setelah surat pernyataan dikirimkan PT.BUS menghentikan aktivitasnya selama kurang lebih 2 tahun dikarenakan terjadinya penolakan keras oleh masyarakat setempat atas berdirinya perusahaan tersebut. Yang kemudian ijinnya dibatalkan berdasarkan surat Menhut No.S-VI/2006 tanggal 18 Januari 2006 dengan luas areal 28.100 Ha.
Selang 2 tahun PT. KRBB mulai melakukan aktifitas, pembangunan jalan yang dilakukan oleh perusahaan ini melewati kebun karet masyarakat Dusun Pelanjau dengan tanpa pemberitahuan dan tanpa ganti rugi, bahkan tidak saja kebun yang tergusur, tetapi juga sebagian wilayah perkuburan, dan tanam tumbuh milik masyarakat lainnya.
Pada saat Perusahaan melakukan penggusuran jalan juga sekaligus melakukan penebangan, bahkan sudah melewati batas masuk di Kabupaten Sintang Kecamatan Kayan Hilir, Dusun Lubuk Besar, desa Sungai Buaya penebangan dan pengambilan kayu sebanyak 68 batang, akibat dari penggusuran jalan tersebut Sungai Inggar dan Sungai Ngeri menjadi keruh dan berlumpur.
Hal lain yang dilakukan perusahaan adalah mendatangi “Puja Tanah” (istilah untuk ritual upacara minta ijin untuk memulai aktivitas pembukaan lahan kepada leluhur sesuai kepercayaan masyarakat setempat) sebesar 7,5 juta untuk setiap kampung, tetapi tidak ada yang bersedia melakukannya. Kemudian pihak perusahaan juga mengirim surat pemberitahuan (tanggal 6 Februari 2007) yang ditujukan ke Kepala Dusun Perjuk, isinya adalah pemberitahuan tentang pembangunan jalan yang akan memasuki wilayah Dusun Perjuk, Wilayah Dusun Pelanjau dan Dusun Lubuk Besar.
Melihat kondisi seperti ini kami berinisiatif untuk mengadakan pertemuan lagi tepatnya tgl 14 maret 2007, yang dilakukan di Perjuk dengan dihadiri perwakilan dari kampung-kampung; Perjuk, Nanga Pengga, Pengga Putih, Merambang, Pelanjau, dan Inggut yg masing – masing membawa hasil kesepakatan di kampungnya masing-masing tentang sikap mereka terhadap perusahaan dimana kesemuanya dengan suara bulat menolak, maka disusunlah surat pernyataan sikap penolakan terhadap keberadaan PT. KRBB yg kemudian disampaikan kepada Mentri Kehutananan, Dishut Provinsi dan Kabupaten, Polda, DPRD tingkat 1 dan 2, Gubernur dan Bupati, Camat dan semua kepala desa sekecamatan silat hulu serta pihak perusahaan KRBB.
Adapun alasan penolakan selain yang tercantum dalam surat pernyataan sikap nomor 12/FKMPH/2007 juga antara lain :
• Untuk memelihara sumber air, karena dikhawatirkan akibat aktivitas perusahaan sumber dan kualitas air akan menurun.
• Pendangkalan sungai sebagai akibat erosi dari wilayah kerja perusahaan karena jalur sungai masih dimanfaatkan sebagai satu – satunya jalur transportasi yang murah.
• Jika pihak perusahaan membangun jalan akan melewati tanah perkuburan masyarakat yang sudah tentu masyarakat tidak mau dilewati dengan cuma – cuma.
• Seringnya banjir yang di akibatkan telah habisnya hutan sebagai daerah respan air.
• Berkurangnya potensi sumber kayu sebagai bahan baku pembangunan rumah masyarakat.
• Permasalahan sosial berdasarkan pengalaman PT.DRM dan PT. Alas Kusuma yang telah melakukann penelantaran kaum perempuan (janda), serta pengrusakan tatanan norma dan budaya masyarakat.
Surat pernyataan sikap masyarakat ini diantarkan ke perusahaan dan kemudian ditembuskan ke Menteri Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi dan Kebupaten, Polda, DPRD tingkat I & II, Gubernur, Bupati, camat dan semua Kepala Desa sekecamatan Silat Hulu.
19 April 2007 salah satu warga Dusun Pelanjau (Nasir) menghadap Polsek Silat Hulu (telah ada surat panggilan sebelumnya yang berdasarkan laporan warga bahwa Nasir pernah mengancam akan membunuh Polisi yang sedang berjaga di camp perusahaan). Ketika dimintai keterangan salah satu personil Polsek (Edyanta Sembiring) menodongkan pistol ke kepala Nasir dan mendesak agar Nasir mengakui terhadap tuduhan yang diberikan kepadanya.
Melihat tidak adanya perubahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, masyarakat sepakat untuk melakukan demo pada tanggal 30 april 2007 ke basecamp perusahaan yang melibatkan sejumlah 153 masyarakat yang mewakili 6 kampung dengan tututan antara lain:
1. Penolakan masyarakat terhadap PT. KRBB adalah murni dan bukan rekayasa seseorang atau organisasi tertentu.
2. PT. KRBB adalah penjahat, perusak, penjarah, penindas dan merampas masyarakat adat ( menggusur jalan, menebang atau mengambil kayu dan hasil hutan lainnya tanpa ijin masyarakat, dan melecehkan adat istiadat setempat dengan menggusur tempat – tempat “MALI” seperti kuburan dan kerbah) penjajah terhadap masyarakat Silat Hulu, karena telah meresahkan masyarakat menkat setempatgadu domba antar masyarakat (pecahnya masyarakat Pro dan Kontra HPH) serta mencemari lingkungan terutama DAS yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
3. Berdasarkan hal – hal diatas maka masyarakat setempat mendesak agar dalam waktu seminggu (7 hari dari ) sejak tanggal 30 april 2007 – 07 mei 2007 PT.KRBB harus segera angkat kaki dari Silat Hulu dan harus bertanggung jawab atas kerugian dan kerusakan yang diakibatkan oleh beroperasinya PT. KRBB.
4. Masyarakat akan tetap mempertahankan wilayahnya, hutan dan adat istiadatnya.
5. Apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan tuntutan kami, maka jangan salahkan masyarakat apabila terpaksa mempertahankan haknya dengan cara sendiri.
Pihak perusahaan yang diwakili oleh Kamarudin (HUMAS) membuat surat pernyataan bahwa pihak perusahaan menyetujui aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, dan dalam waktu satu minggu akan menghentikan operasi perusahaan, dan apabila mengingkari maka siap ditindak sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Kenyataannya selama tenggang waktu yang diberikan oleh masyarakat aktivitas masyarakat tetap berjalan bahkan pada tanggal 6 Mei 2007 perusahaan mendatangkan 3 truck Satuan Brimob yang diperkirakan sekitar 80 personil.
Masyarakat menuntut agar PT.KRBB segera menurunkan alat-alat dari lokasi, PT.KRBB segera angkat kaki dari wilayah masyarakat Pelanjau,Perjuk dan sekitarnya karena kehadiran perusahaan sebagai penjajah yang menindas. Merampas hak-hak masyarakat serta mengadudomba/intimidasi, sementara perusahaan tidak mau melakukan dialog dengan masyarakat (Sosialisasi).
Masyarakat dirugikan atas aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan karena akibat penebangan kayu hutan masyarakat di Perjuk ditebang hampir 3000 batang dan Pelajau sudah ditebang sekitar 1000 batang dan kayu tersebut sekarang berada disekitar pingir jalan dan sudah ada yang diangkut ke Camp Nanga Ngeri sekitar 100 batang, akibat dari kegiatan tersebut sungai Bedak dikampung Perjuk dan Sungai Pengga tercemar karena aktivitas perusahaan sedangkan di Pelanjau lebih parah karena sungai Ngeri airnya tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Tanggal 2 Agustus 2007 sekelompok Aparat Kepolisian yang berjumlah 22 orang mendatangi kediaman Bujang sulaiman dengan tujuan untuk menangkap Bujang sulaiman. Dengan sikap kasar aparat memaksa masuk dengan menodongkan pistol dan menggeledah seluruh isi rumah tersebut bahkan melakukan sikap kasar (menendang paha salah satu penghuni rumah). Karena polisi tidak mendapatkan Bujang Sulaiman maka mereka pulang.
Bujang Sulaiman baru ditemui Polisi sekitar pukul 10.00 pagi dirumahnya. Tanpa menunjukan surat penangkapan dan memperkenalkan nama (salah satu polisi tersebut termasuk Kapolsek) meminta Bujang Sulaiman ikut bersama mereka ke Dangkan untuk dimintai keterangan tanpa dijelaskan keterangan apa yang diminta.
Tanggal 2 agustus 2007 pukul 18.00 wib di Pelanjau aparat Polisi menangkap 4 orang ( Kada, Sikup, Jaka, Budang). Tanpa ada menujukan surat Penangkapan dan hanya membawa surat panggilan yang tidak ada tanda tangan pihak yang memanggil.
Tanggal 3 agustus 2007 pukul 08.00 wib polisi kembali menangkap bapak Mus, dan Rinjak, rombongan langsung berangkat menuju Putusibau.
Tanggal 4 agustus 2007 pukul 13.00 wib, polisi kembali menangkap 3 orang warga kampung Pelanjau dan Perjuk yaitu Jemat, Madin dan Sutrisno, dimana penangkapan dilakukan di Nanga Dangkan, ke tiga warga ini diperlakukan secara kasar. Mereka diseret, dipukuli dan di tendang dan membawa mereka ke Putusibau.
Masih buronnya 3 orang tersangka membuat aparat kepolisian terus melakukan penyisiran yang dilakukanlewat tengah malam selama 3 hari berturut-turut dengan memasuki rumah – rumah warga sampai masuk kedalam kamar dan masuk dalam kelambu. Hal ini membuat masyarakat takut dan memilih untuk mengungsi ke kampung lainnya.
Masalah ini akhirnya mengantarkan 10 orang tersebut mendekam di Polres Kapuas Hulu kurang lebih selama 10 hari dan 3 orang menjadi buron, karena dianggap telah melakukan tindak Pidana pengrusakan milik perusahaan berupa jembatan jalan perusahaan sesuai laporan PT.KRBB.
Akibat dari pemukulan aparat Kepolisian Polres Kapuas Hulu terhadap tersangka yang ditangkap, mengakibatkan salah seorang tersangka (Madin) mengalami perawatan di Rumah sakit Antonius Pontianak selama 7 hari (15 – 22 agustus 2007).

POKOK PERMASALAHAN

a. Penangkapan terhadap tersangka perusakan jembatan diluar prosedur.
b. Kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, dan
c. Pelanggaran Perusahaan

ANALISIS KASUS

Analisis ini didasarkan pada data-data kronologis. Untuk itu anilisis ini didapat dari apa yang dilihat dari kronologis, dan melihat kesesuaian peraturan yang berlaku apakah sejalan dengan kenyataannya?

a. Penangkapan terhadap tersangka perusakan jembatan diluar prosedur.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan tentang prosedur dan tata cara penangkapan terhadap tersangka yang melakukan tindakan kejahatan. Hal ini terdapat dalam penjelasan dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP, yang berbunyi : “ pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara RI dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia di periksa.”
Dijelaskan pula dalam pasal 18 ayat 3 :”tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”.
Tugas penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian RI terhadap beberapa orang yang terlibat dalam aksi perusakan terhadap jembatan milik perusahaan telah dilakukan diluar prosedur. Dapat dilihat dari kronologis kejadian yang kesaksiannya dialami dan ini dibuktikan oleh ; Una dan Lucia yang merupakan keluarga Bujang Sulaiman, dan juga terhadap tersangka lain yang ditahan. Terhadap proses penangkapan, petugas kepolisian harus menyampaikan tembusan surat penangkapan kepada keluarga tersangka.
KUHP pasal 170 ayat 1 yang berbunyi : “ Barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang …………”
UU. No. 39 tahun 1999 tentang HAM ;
• pasal 33 ayat (1), yang berbunyi : “ Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat dan derajat kemanusiaannya”
• pasal 34 menjelaskan bahwa setiap orang tidak berhak untuk ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan atau dibuang secara sewenang- wenang.”
Tindakan kekerasan dilakukan oleh oknum polisi terhadap beberapa orang tersangka dan juga terhadap masyarakat didaerah Pelanjau. Hal ini tidak sejalan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi sangat bertentang dengan peraturan yang telah dijelaskan diatas. Karena perlakuan terhadap tersangka sudah diluar kewajaran, hal ini terbukti ketika polisi melakukan penangkapan terhadap Madin, Jemat dan Sutrisno. (pidana pasal 170 KUHP)
Berdasarkan bukti yang didapat dalam kesaksian bahwa pada saat polisi melakukan penangkapan Bujang Sulaiman, dengan memasuki rumah Bujang Sulaiman tanpa membawa dan menunjukan surat penangkapan kepada pihak keluarganya. Serta intimidasi juga dirasakan oleh Manyan, dan masyarakat setempat pun merasakan ketidakamanan lagi dikampung mereka karena polisi melakukan sweping dan melakukan penyisiran ke desa-desa untuk mencari 3 orang tersangka yang belum ditemukan.
KUHP pasal 167 ayat (1) yang berbunyi; “Barang siapa masuk dengan paksa kedalam rumah, ruangan, pekarangan tertutup yang dipakai orang lain secara melawan hukum atau berada disitu secara melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak segera pergi dari situ, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM :
• Pasal 30 : ”Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
• Pasal 31 ayat (1) : “ tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu.”
• Ayat (2) menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah yang bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya dibolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh Undang – undang.”
Terhadap 7 orang tersangka perusakan jembatan dapat dilihat dari motif masyarakat dalam melakukan hal tersebut. Ada tindakan pasti ada sebab dari perbuatan itu. Masyarakat melakukan perusakan terhadap jembatan dikarenakan aksi demo dan ritual adat.
Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa Pihak aparat Kepolisian telah semena – mena terhadap masyarakat dan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini telah diatur dan dijelaskan dalam Undang – undang Dasar 1945 yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di NKRI.
Dalam pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa ; “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Pasal 28 G UUD 1945 : “ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat da harta benda dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan yang berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

b. Kewajiban perusahaan terhadap masyarakat,
Yang dimaksud “Kewajiban” ialah suatu hal yang harus dilakukan karena sudah menjadi suatu keharusan dan tanggung jawab. Perusakan tanam tumbuh dan kuburan masyarakat untuk pembuatan jalan pengangkutan oleh perusahaan dilakukan tanpa ijin dari masyarakat setempat. Tanggung jawab perusahaan yang diminta oleh masyarakat terhadap perbuatan yang telah dilakukan. Hal ini merupakan suatu kewajiban perusahaan untuk melakukan ganti rugi kepada masyarakat. Perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1365 Buku III Bab III KUHPerdata ;”Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Dapat dikenakan tuntutan pidana Pasal 179 KUHP yang menjelaskan bahwa :” Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan ditempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Berdasarkan Peraturan Mentri Kehutanan Nomor P.01/MENHUT-II/2004 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat di Dalam Dan Atau Sekitar Hutan Dalam Rangka Social Forstry. Telah diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk kesejahteraan masyarakat yang berada disekitar dan atau didalam hutan tempat perusahaan melakukan pengusahaan hutan.
Berdasarkan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1999 : “Tujuan pengusahaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan adalah mewujudkan keberadaan sumber daya hutan yang berkualitas tinggi, memperoleh manfaat ekonomi, sosial ekologi yang maksimum dan lestari, serta menjamin distribusi manfaat secara adil dan merata, khususnya terhadap masyarakat yang tinggal didalam dan atau sekitar hutan.”
Pasal 19 ayat (1) huruf i :” memberdayakan masyarakat desa disekitar dan atau didalam hutan.” Maka jelaslah beberapa hal yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan sebelum melakukan aktifitas perusahaan, bahwa tidak melupakan kesejahteraan masyarakat adapt setempat.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : “ tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”

c. Pelanggaran Perusahaan

Pelanggaran atas wilayah masyarakat adat Silat Hulu ini terjadi berawal dari kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan ijin untuk investasi oleh PT. Karya Rekanan Bina Bersama (KRBB) disektor kehutanan jenis HPH di kabupaten Kapuas Hulu – Kalimantan Barat dengan berpedoman Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 263/MenHut-II/2004 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Seluas ± 43.810 Ha (Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sepuluh Hektar) Atas Hutan Produksi Yang Terletak Di Kabupaten Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat Kepada PT Karya Rekanan Bina Bersama tertanggal 21 Juli 2004. Dengan adanya permasalahan antara PT KRBB Base Camp Silat Hulu dengan sebagian masyarakat Dusun Pelanjau (Desa Na.Ngeri) dan Desa Perjuk – Silat Hulu keluarlah Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Barat No. 82/Kpts-II/APK/2007 tanggal 2 Maret 2007 tentang Penetapan Perpanjangan Bagan Kerja Tahunan/Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Alam Tahun 2006. Dengan mengandalkan surat keputusan ini PT KRBB langsung melayangkan surat pemberitahuan kepada Camat Silat Hulu dengan perihal pemberitahuan pengangkutan kayu yang telah di tebang. Selain itu juga PT KRBB telah melakukan penebangan di luar wilayah izin konsesi yang diberikannya di Kecamatan Silat Hulu, dimana telah di tebang sebanyak 98 batang kayu jenis Meranti di wilayah Kecamatan Kayan Hilir – Sintang, ini merupakan suatu tindakan illegal logging yang telah dilakukan oleh aktivitas PT KRBB di luar wilayah ijin konsesinya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No SK.263/MENHUT-II/2004 dalam point ke Satu bahwa “Memberikan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam atas areal hutan seluas ± 43.810 (empat puluh tiga ribu delapan ratus sepuluh) hektar yang terletak di Kelompok Hutan S. Silat, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, untuk jangka waktu 45 (empat puluh lima) tahun kepada PT.KARYAREKANAN BINABERSAMA, sebagaimana peta areal kerja terlampir.”
PT. KRBB telah melakukan penebangan liar diluar wilayah ijin konsesinya yaitu memasuki kawasan Kabupaten Sintang Kecamatan Kayan Hilir, Dusun Lubuk Besar, desa Sungai Buaya.
Berdasarkan pasal 50 ayat (3) huruf (b) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan:”setiap orang dilarang: (b) merambah kawasan hutan.” Maksudnya dimana PT. KRBB melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, dimana PT. KRBB melakukan perambahan hutan diluar wilayah konsesi yang telah ditetapkan oleh Keputusan Mentri Kehutanan No. SK. 263/MENHUT-II/2004.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No: SK.263/MENHUT-II/2004 PT.KRBB telah melanggar salah satu pasal dari SK Menhut tersebut karena telah melakukan penebangan diluar wilayah konsesi penebangan, yaitu melakukan penebangan di Kabupaten Sintang Kecamatan Kayan Hilir, Dusun Lubuk Besar, desa Sungai Buaya penebangan dan pengambilan kayu.
“Perusahaan telah mendatangkan dan mengoperasikan alat berat tanpa adanya RKT.”
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No: SK.263/MENHUT-II/2004 dalam point ke Empat PT.KRBB harus memenuhi kewajiban sebagai berikut :
1. Membuat dan menyerahkan :
a. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) pada huan alam untuk seluruh areal kerja selama jangka waktu berlakunya ijin selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sjak ijin diberikan;
b. Rencana Kerja Lima Tahun Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKLUPHHK) pada hutan alam 3 (tiga) bulan sejak RKUPHHK disahkan;
c. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKT-UPHHK) pada hutan alam sesuai pedoman yang ditetapkan, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan.
2. Melakukan system silvikultur Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) sesuai lokasi dan jenis tanaman yang dikembangkan;
3. Melakukan penatausahaan hasil hutan sesuai ketentuan yang berlaku;
4. Melakukan penatausahaan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar akutansi kehutanan yang berlaku (PSAK 32);
5. Menyediakan dan memasok bahan baku kepada industri primer hasil hutan;
6. Melakukan kegiatan secara nyata dan bersungguh-sungguh dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari seak izin diterbitkan;
7. Mnggunakan peralatan kerja yang jumlah dan atau jenisnya sesuai dengan izin;
8. Melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan kayu sesuai ketntuan yang berlaku;
9. Melakukan kerjasama dengan Koperasi masyarakat setmpat paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditebitkan. Kerjasama dapat berupa penyertaan saham dan atau kerjasama dalam usaha pada segmen kegiatan usaha dan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam;
10. Melaksanakan kegiata usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam dengan kemampuan sendiri, meliputi kegiatan-kegiatan pemanenan atau penebangan, penanaman, pemeliharaaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu sesuai Rencana Kerja (RK), Rencana Kerja Lima Tahunan (RKL) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) UPHHK pada hutan alam yang disahkan, serta mematuhi peraturan Perunang-undangan yang berlaku;
11. Melaksanakan penataan batas aral kerja paling lambat 3 (tiga) bulan sejak izin diterbitkan dan diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) thaun selanjutny ditetapkan sebagai areal kerja definitif;
12. Melaksanakan permudaan secara alami atau buatan dan pemeliharaan hutan;
13. Membuat dan menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku;
14. Melaksanakan perlindungan hutan diareal kerjanya dari gangguan keamanan;
15. Membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) atas hasil hutan kayu;
16. Memperkerjakan tenaga professional di bidang kehutanan, dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan ssuai ketentuan yang berlaku;
17. Membantu pengembangan social budaya dan ekonomi (kesejahtraan) masyarakat yang berada didalam atau sekitar aral kerjanya;
18. Memperlancar petugas yang mengadakan bimbingan, pengawasan dan penelitian;
19. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dan peraturan perundangan yang berlaku.

Pelanggaran Lingkungan Hidup terjadi, seperti proses dan ijin AMDAL perusahaan belum jelas keberadaannya, mengakibatkan sumber air bersih (Sungai Ngeri) warga Pelanjau dan Perjuk mengalami kekeruhan berwarna cokelat tanah dan pendangkalan lumpur.
Pelanggaran Tata Ruang, dimana di kawasan di wilayah Silat Hulu berdasarkan Rencana Tata Ruang Propinsi Kalimantan Barat yang terlah di revisi tahun 2005 dan Peta Paduserasi RTRWP – TGHK Propinsi Kalimantan Barat merupakan kawasan Hutan Lindung. Serta tidak sesuai dengan semangat SK Bupati No. 144 Tahun 2003 yang mencanangkan wilayah Kabupaten Kapuas Hulu sebagai Kabupaten Konservasi, yang artinya di dalam SK tersebut di bagian Menimbang memberikan peringatan kepada aktivitas pengerusakan kawasan hutan di Kabupaten Kapuas Hulu yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati.
Berdasarkan hal tersebut, bahwa PT. KRBB melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan menyalahi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kehutanan No: SK.263/MENHUT-II/2004.

KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dan hasil analisis kasus, dapat dilihat bahwa keberadaan PT. KRBB di Silat Hulu Kabupaten Kapuas Hulu menimbulkan berbagai macam persoalan dan menimbulkan berbagai polemic dan konflik.
Traumatik yang mendalam dirasakan masyarakat setempat karena ulah oknum yang terprovokasi oleh perusahaan untuk melakukan pembelaan terhadap perusahaan bukan pembelaan dan perlindungan terhadap masyarakat. Jelas terlihat penangkapan yang dilakukan terhadap para tersangka yang melakukan pemotongan jembatan dilakukan diluar prosedur dan melanggar peraturan-peraturan yang berlaku dan yang mengatur tentang hal itu.
Keberadaan PT. KRBB banyak menimbulkan kerugian baik terhadap masyarakat, maupun Negara. Masyarakat adat setempat sangat merasa dirugikan karena hutan sebagai rumah dan tempat penghidupan mereka, kebun dan pekuburan tergusur habis karena kepentingan segelintir pihak yang berkuasa. Penebangan diluar wilayah konsesi yang telah ditetapkan karena ingin meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dan kewajiban terhadap Negara tidak dilaksanakan karena pada kenyataannya PT. KRBB tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.263/MENHUT-II/2004.




0 komentar:

Posting Komentar

 
© free template by Blogspot tutorial